Sunday, March 13, 2016

Hak Cipta (Jason.T / 17 & Thomas / 28)

Hak Cipta

           Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi,musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

          Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

          Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

             Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak.

              Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegangcopyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

             Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni danSastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut


             Permasalahan seputar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) saat ini semakin kompleks dan meluas. Bahkan, permasalahan HAKI dengan negara tetangga Malaysia seperti tak ada habisnya. Belakangan, media massa di Indonesia gencar memberitakan iklan pariwisata Malaysia yang menampilkan seni tari Pendet asal Bali.

              Belum lekang dari ingatan, saat lagu Rasa Sayange digunakan Malaysia untuk promosi pariwisata pada tahun 2007. Bahkan menurut pihak Malaysia, lagu itu adalah kebudayaan Nusantara dan bukan milik Indonesia. Atau saat salah satu situs Malaysia menyatakan tari Barongan yang mirip dengan Reog Ponorogo adalah milik Malaysia. Padahal, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah mendaftarkan reog sebagai hak cipta milik kabupaten tersebut.

              Komponen-komponen kekayaan intelektual ini tampaknya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ini bisa terjadi karena minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan HAKI di Indonesia.

              Sebagian dari institusi hukum mengenai hak cipta (copy right) bertujuan melindungi karya seni yang diciptakan oleh para seniman. Bentuk-bentuk karya seni tersebut meliputi; ciptaan lagu dan musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara; drama, tari termasuk karawitan dan rekaman suara, drama, tari, pewayangan, pantomim, karya-karya yang tidak diketahui penciptanya hak ciptanya berada di tangan negara.

              Di Indonesia pengaturan perlindungan tersebut di dituangkan dalam Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang baru diberlakukan tanggal 29 Juli 2003 yang lalu atas perintah Pasal 78 undang-undang tersebut. Pasal 2 undang-undang tersebut mengatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

               Artinya, bahwa yang hak tersebut semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Jadi, sebagai suatu hak eksklusif HAKI tidak dapat diganggu gugat. Hal ini sejalan dengan prinsip droit inviolable et sacre dari hak milik itu sendiri. Hak eksklusif itu sendiri tidak saja tertuju pada masyarakat. Oleh karena itu, tujuan hukum HAKI adalah menyalurkan kreativitas individu untuk kemanfaatan manusia secara luas.Namun, kenyataannya di Indonesia kreasi para seniman secara hukum belum dihargai sebagaimana mestinya oleh masyarakat maupun kalangan seniman itu sendiri.

Jason Tanuwidjaja 17
Nathanael Thomas 28

Sumber:
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1081821747
http://news.liputan6.com/read/242047/pentingnya-hak-cipta-dan-paten

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

No comments:

Post a Comment