Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi,musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto,perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya , atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Konsep
hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara harafiah artinya "hak
salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan
mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk
membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang
hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar
para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap
karya cetak yang dapat disalin.Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan
langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak.
Baru
ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute
of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit.
Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin
bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah
transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur
masa berlaku hak eksklusif bagi pemegangcopyright, yaitu selama 28 tahun, yang
kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary
Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan
Karya Seni danSastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah
yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara
berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis
kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk
mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap
karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara
eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut
Permasalahan
seputar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) saat ini semakin kompleks dan
meluas. Bahkan, permasalahan HAKI dengan negara tetangga Malaysia
seperti tak ada habisnya. Belakangan, media massa
di Indonesia gencar memberitakan
iklan pariwisata Malaysia
yang menampilkan seni tari Pendet asal Bali .
Belum lekang dari ingatan, saat lagu Rasa Sayange digunakanMalaysia untuk promosi pariwisata
pada tahun 2007. Bahkan menurut pihak Malaysia ,
lagu itu adalah kebudayaan Nusantara dan bukan milik Indonesia . Atau saat salah satu
situs Malaysia menyatakan
tari Barongan yang mirip dengan Reog Ponorogo adalah milik Malaysia .
Padahal, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah mendaftarkan reog
sebagai hak cipta milik kabupaten tersebut.
Belum lekang dari ingatan, saat lagu Rasa Sayange digunakan
Komponen-komponen kekayaan intelektual ini tampaknya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ini bisa terjadi karena minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan HAKI di Indonesia.
Sebagian
dari institusi hukum mengenai hak cipta (copy right) bertujuan melindungi karya
seni yang diciptakan oleh para seniman. Bentuk-bentuk karya seni tersebut
meliputi; ciptaan lagu dan musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan
rekaman suara; drama, tari termasuk karawitan dan rekaman suara, drama, tari,
pewayangan, pantomim, karya-karya yang tidak diketahui penciptanya hak ciptanya
berada di tangan negara.
Di
Indonesia pengaturan perlindungan tersebut di dituangkan dalam Undang-Undang
No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang baru diberlakukan tanggal 29 Juli 2003
yang lalu atas perintah Pasal 78 undang-undang tersebut. Pasal 2 undang-undang
tersebut mengatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan
pemegang hak cipta.
Artinya, bahwa yang hak tersebut
semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak-pihak lain
yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Jadi, sebagai
suatu hak eksklusif HAKI tidak dapat diganggu gugat. Hal ini sejalan dengan
prinsip droit inviolable et sacre dari hak milik itu sendiri. Hak eksklusif itu
sendiri tidak saja tertuju pada masyarakat. Oleh karena itu, tujuan hukum HAKI
adalah menyalurkan kreativitas individu untuk kemanfaatan manusia secara luas.Namun, kenyataannya di Indonesia kreasi para seniman
secara hukum belum dihargai sebagaimana mestinya oleh masyarakat maupun
kalangan seniman itu sendiri.
Sumber:
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1081821747
http://news.liputan6.com/read/242047/pentingnya-hak-cipta-dan-paten
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
No comments:
Post a Comment