Wednesday, February 24, 2016

Konferensi Meja Bundar (Joanne Marcella)

Joanne Marcella
9G/18

KONFERENSI MEJA BUNDAR


Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949. Pertemuan tersebut adalah pertemuan antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

Sebelum dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar, ada beberapa pertemuan lain, yaitu Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, dan Perjanjian Roem-Royen. Pertemuan-pertemuan itu dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda secara diplomasi. Pada awalnya, Belanda mencoba untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan cara kekerasan namun tidak membuahkan hasil dan karena itu, Belanda juga mendapatkan kecaman keras dari dunia internasional.

Setelah Perundingan Linggarjati dan Perjanjian Renville pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan pula kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara Belanda dan Indonesia. Menyusul Perjanjian Roem-Royen pada 6 Juli 1949, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan Keamanan, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.

Pemerintah Indonesia yang telah diasingkan selama enam bulan kembali ke ibukota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perundingan antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.

Konferensi secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
1.   Kerajaan Nederland menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2.   Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada konstitusinya; rancangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Kerajaan Nederland.
3.   Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.

Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno dilantik menjadi presiden dan Hatta sebagai Perdana Menteri yang membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Tanggal penyerahan kedaulatan oleh Belanda ini juga merupakan tanggal yang diakui oleh Belanda sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Barulah sekitar enam puluh tahun kemudian tepatnya pada 15 Agustus 2005, pemerintah Belanda secara resmi mengakui bahwa kemerderkaan Indonesia bermula pada 17 Agustus 1945.

Dampak dari peristiwa ini bagi Indonesia adalah Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia. Peristiwa ini juga mengakhiri pertikaian antara Indonesia dan Belanda. Walaupun begitu, Irian Barat masih belum dianggap sebagai bagian dari Indonesia sehingga Indonesia harus tetap memperjuangkan Irian Barat.

Nilai yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah tidak semua masalah harus diselesaikan dengan kekerasan. Kita bisa menggunakan cara yang lebih halus, contohnya adalah melakukan musyawarah seperti yang ditulis dalam Pancasila sila ke-4. 

No comments:

Post a Comment